HARI PERAWAT SEDUNIA

Setiap Tanggal 12 Mei di seluruh dunia diperingati sebagai Hari Perawat Sedunia (International Nurses Day) dan juga telah ditetapkan sebagai hari Kebangkitan PERAWAT INDONESIA, setelah tepat satu tahun memperjuangkan Undang-Undang Keperawatan yang selama ini terkesan tidak diperhatikan. Pengurus Pusat Persatuan Perawat Indonesia (PP PPNI) dan Seluruh Pengurus Propinsi, serta Komisariat (tempat kerja) di seluruh Indonesia setiap tanggal 12 Mei mengadakan serangkaian kegiatan memperingati HARI KEBANGKITAN PERAWAT INDONESIA. Hari Kebangkitan Perawa Indonesia juga menjadi momentum perawat Indonesia untuk mengingatkan kembali pada semua pihak akan pentingnya UU Keperawatan segera hadir di Indonesia dan membangun citra perawat lebih baik lagi di masyarakat melalui upaya perlindungan bagi masyarakat serta menghimpun semua potensi perawat Indonesia untuk bersama-sama memperjuangkan Profesi Perawat.

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang berdiri 17 Maret 1974, merupakan satu-satunya wadah profesi perawat di Indonesia dengan anggota lebih dari 500.000 perawat. PPNI memiliki 16 badan kelengkapan berupa Himpunan dan Ikatan Perawat yang didalamnya merupakan komunitas professional perawat sesuai dengan karakteristik dan keahlian serta keilmuannya. Dalam kiprahnya PPNI tetap konsisten berusaha mewujudkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia yang optimal.

Perawat sudah banyak berperan dalam pembangunan Kesehatan di Indonesia, namun peran perawat tersebut tidak pernah diperhatikan apalagi dihargai secara khusus sebagai bagian dari upaya nasional, perawat sangat dibutuhkan selagi ada masalah dalam pelayanan kesehatan tetapi sering ditinggalkan dalam penetapan kebijakan kesehatan baik local maupun nasional, perlindungan terhadap perawat yang melakukan pelayanan sangatlah lemah yang berarti juga lemahnya perlindungan pada masyarakat yang mendapat pelayanan perawat.

Tak terbantahkan dengan kedekatannya dengan masyarakat perawat telah melayani masyarkat sampai pada kondisi dan daerah yang paling perifer dengan segala keterbatasan namun pelayanan kesehatan tetap harus dilakukan, disisi lain perawat sering dianggap dan dituduh melanggar hukum dan tidak sedikit yang diciduk bahkan ditangkat. Perlakuan tidak adil terhadap perawat harus dihentikan agar perawat Indonesia dapat berkontribusi lebih banyak lagi untuk melayani masyarakat dengan tetap terjamin perlindungan dan kesejahteraannya.

Di kancah Internasional secara Individu Perawat Indonesia telah berupaya berkompetensi dengan perawat-perawat negara lain namun belum cukup mewakili bangsa kita untuk dapat disetarakan perkembangan profesi perawat dengan negara lain karena system Keperawatan di Indonesia belum kokoh dan system kita tidak diakui oleh negara lain karena tidak adanya UU Keperawatan yang menjamin adanya Konsil Keperawatan Indonesia sebagai BadanĀ Autoregulatory.

Jawaban dari berbagai permasalahan diatas adalah disegerakannya pengesahan UU Keperawatan sebagai regulasi yang kuat yang pada hakekatnya mengatur Sistem Keperawatan di Indonesia agar masyarakat dan perawat dilindungi serta adanya jaminan kesejahteraan dan kondusifitas dalam praktik.

Untuk itu pada hari Kebangkitan Perawat Indonesia kali ini adalah momentum untuk menjaga semangat perjuangan seluruh perawat dan komponen keperawatan Indonesia untuk menyatukan hati dan langkah untuk mendorong DPR dan Pemerintah untuk memperhatikan Profesi Perawat yang telah lama termarginalkan agar mempunyai Undang-Undang Keperawatan di tahun 2010 yang saat ini telah masuk dalam prolegnas di DPR RI dan diprioritaskan.

Akademi Kebidanan Cipto